Pemkot: Samarinda KLB Difteri!


Pemkot: Samarinda KLB Difteri!
Sekkot Pemkot Samarinda Sugeng Chairuddin saat jumpa pers kepada wartawan terkait penetapan status KLB difteri di Balaikota, Senin (15/1/2018). (EKSPOSKaltim/Muslim).

EKSPOSKALTIM, Samarinda Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus difteri. Sekretaris Kota (Sekkot) Pemkot Samarinda, Sugeng Chairuddin menyatakan, penetapkan status KLB ini berdasarkan hasil uji kultur laboratorium di Surabaya terhadap sample 18 kasus yang ditangani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie.

Keputusan status tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda Nomor: 440/017/HK-KS/I/2018.

“Berdasarkan SK tersebut, maka Samarinda sudah dinyatakan KLB,” kata Sugeng saat jumpa pers di Balaikota, Senin (15/1/2018).

Baca: Hadapi Wabah Difteri, Pemkot Samarinda Bakal Gelar Vaksin Massal di SekolahSugeng menambahkan, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengintruksikan untuk segera menindak lanjuti SK tersebut dengan instansi terkait. Sugeng mengaku telah menggelar rapat khusus bersama semua jajaran terkait, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempertajam program aksi yang akan dilakukan pasca penetapan status KLB wabah difteri ini.

Menurutnya, meski baru ditetapkan status KLB, namun Pemkot Samarinda sejatinya sudah melakukan pelbagai antisipasi.

“Sejak dua pekan lalu sebenarnya program antisipasi khusus difteri ini mulai digalakkan. Semua prosedur KLB sudah dilakukan. Hanya setelah penetapan KLB ini, kami akan pertajam langkah-langkah lanjutannya,” tegasnya.

SK Penetapan status kejadian luar biasa penyakit difteri di Kota Samarinda 2018.

Ia mencontohkan langkah lanjutan tersebut, diantaranya, mengadakan vaksin massal ke seluruh sekolah di Kota Samarinda. Termasuk mempersiapkan puskesmas dan posyandu. Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan gencar mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya dan cara mencegahnya.

Untuk mensukseskan program tersebut, kata Sugeng, Pemkot Samarinda sudah menyiapkan anggaran khusus penanganan KLB difteri melalui daana darurat sebesar Rp 3 miliar.

“Kami akan menggunakan sesuai kebutuhan melalui anggaran On Call (dana darurat). Tapi kan tidak semua dipakai sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga pekan lalu RSUD AW Sjahranie telah menganangi 18 kasus difteri. Dari jumlah tersebut, 8 pasien dinyatakan positif dan 10 pasien suspect. Sebelum Kota Samarinda ditetapkan status KLB, Kota Balikpapan sudah menetapkan status KLB pada 3 Januari 2018 lalu. Menyusul ditemukannya 12 kasus difteri di Kota Balikpapan sepanjang 2017 dan 2 orang di awal 2018.

Penyakit difteri adalah penyakit infeks menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diphteriae. Penyakit ini memiliki masa inkubasi 2-5 hari dan akan menular selama 2-4 minggu.

Diantara gejala penyakit ini seperti demam, batuk, sulit menelan, selaput putih abu-abu (pseudomembran), pembengkakan pada leher, dan sulit bernafas.

Penyakit ini sangat menular dan dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani secara cepat. Namun penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi rutin yang lengkap yakni dengan melakukan imunisasi dasar pada usia 2 bulan, 4 bulan, 6 bulan, 18-24 bulan, dan usia sekolah dasar. (*)

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Bandara
DENGAN PELAYANAN PRIMA IKUT MEMAJUKAN SAMARINDA DAN MEMBANGUN KALTIM
http://www.youtube.com/@kelurahanbandarakotasamarinda , share , like dan subscribe