Pasca Kota Samarinda menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri, Senin (15/1/2018).
Kota Samarinda menjadi daerah keempat di Provinsi Kaltim setelah Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat, yang sudah menetapkan status KLB Difteri di wilayahnya.
Berkaitan dengan KLB, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda akan melakukan Gerakan Imunisasi Cegah Difteri, dengan kriteria : anak umur 2 bulan sampai dengan 7 tahun akan dilakukan imunisasi di Posyandu, dengan membawa kelengkapan seperti kartu KMS atau Buku Kesehatan Ibu dan Anak (buku pink).
Sementara untuk kriteria di umur di atas 7 tahun hingga 19 tahun, akan dilakukan imunisasi di sekolah.
Imunisasi di sekolah ini akan dilakukan secara selektif dan bertahap sesuai hasil PE dari DKK Samarinda. Dan DKK akan memberitahukan jadwal imunisasi di sekolah, 3 hari sebelum pelaksanaan imunisasi di sekolah tersebut
Dan untuk warga dengan umur di atas 19 tahun, diharapkan bisa melakukan imunisasi mandiri dengan biaya sendiri di fasilitas kesehatan (faskes) yang ada, atau praktik-praktik dokter yang menyediakan imunisasi.
Namun khusus untuk kasus-kasus tertentu, biaya imunisasi bisa saja ditanggung pemerintah.
drg Osa Rafshodia pun memberikan tips cara mencegah agar terhindar dari difteri, diantaranya menerapkan Prilaku Hidup Berish Dan Sehat (PHBS), menjaga stamina tubuh dengan makan- makanan yang bergizi dan seimbang. Termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur.
“Melakukan imunisasi secara lengkap sejak bayi, balita, dan anak usia sekolah sesuai program pemerintah. Dan menggunakan masker bila perlu serta segera menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan karena semua akan ditanggung,”